Wadi adalah air yang berwarna putih kental yang
keluar mengiringi air kencing. Para Ulama sepakat dan tidak ada perbedaan di
antara mereka bahwa wadi hukumnya adalah najis. Aisyah ra. berkata” Wadi keluar
setelah kencing. Karena itu, hendaknya seseorang mencuci kemaluannya, lalu
wudhu dan tidak perlu mandi.” HR Ibnu
Mundziri.
Mengenai sperma, wadi dan madzi, Ibnu Abbas ra. mengatakan,”Keluarnya sperma mewajibkan mandi (besar). Sementara keluarnya madzi dan wadi tidak mewajibkan mandi dan orang yang bersangkutan tetap dalam kedaan suci (dari hadas besar).” HR Atsram dan Baihaki
Sedangkan redaksi Baihaki adalah,” Jika kamu keluar wadi dan madzi, maka cucilah kemaluanmu dan berwudhulah sebagaimana kamu berwudhu untuk shalat.”
Wallahu’alam
(Di kutip dari Terjemahan Kitab Fiqih Sunnah karangan Syekh Sayyid Sabiq Jilid 1)
Mengenai sperma, wadi dan madzi, Ibnu Abbas ra. mengatakan,”Keluarnya sperma mewajibkan mandi (besar). Sementara keluarnya madzi dan wadi tidak mewajibkan mandi dan orang yang bersangkutan tetap dalam kedaan suci (dari hadas besar).” HR Atsram dan Baihaki
Sedangkan redaksi Baihaki adalah,” Jika kamu keluar wadi dan madzi, maka cucilah kemaluanmu dan berwudhulah sebagaimana kamu berwudhu untuk shalat.”
Wallahu’alam
(Di kutip dari Terjemahan Kitab Fiqih Sunnah karangan Syekh Sayyid Sabiq Jilid 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar