Senin, 28 Mei 2012

Larangan Nabi Membunuh Katak

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, seperti halnya dalam Sunan Abu Daud, bahwa seorang dokter (tabib) bertanya kepada Nabi tentang katak untuk dijadikan obat.Nabi lalu melarang dokter itu untuk membunuhnya karena katak itu selau bertasbih. 


Nabi melarang membunuh katak sebagai obat.” Sementara itu, al-Baidhawi berpendapat bahwa membunuh katak dengan alasan untuk menjadikannya sebagai obat bukan karena keharamannya, melainkan karena kenajisannya atau karena katak termasuk binatang yang menjijikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar