Diriwayatkan
oleh Imam Ahmad, seperti halnya
dalam Sunan Abu Daud, bahwa seorang
dokter (tabib) bertanya kepada Nabi tentang katak untuk dijadikan obat.Nabi lalu melarang dokter itu untuk membunuhnya karena katak itu selau bertasbih.
”Nabi melarang membunuh katak sebagai obat.” Sementara itu, al-Baidhawi berpendapat bahwa membunuh katak dengan alasan untuk
menjadikannya sebagai obat bukan karena keharamannya, melainkan karena
kenajisannya atau karena katak termasuk binatang yang menjijikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar